Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan memberikan keterangan soal kasus covid-19 pertama di Indonesia di RSPI Sulianti Saroso Selasa 2 Maret 2020

DPR Minta Kemenkes Turun Tangan Lindungi Terawan yang Dipecat IDI

Berita Orbit – Wakil Ketua DPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan menanggapi pemecatan Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Menurutnya, pemecatan itu berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran Indonesia.

“Dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” kata Sufmi lewat keterangan tertulis pada Sabtu 26 Maret 2022.

“Ini bukan hanya soal Pak Terawan saja, tapi masa depan dunia kedokteran kita”.

Politikus Gerindra itu meminta Kemenkes mengkaji rekomendasi pemecatan tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022

Sufmi pun menyatakan akan meminta Komisi IX DPR RI, komisi yang membawahi urusan kesehatan, dan alat kelengkapan dewan terkait untuk mengevaluasi atau bahkan merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

Salah satu yang ia soroti adalah peran dari organisasi profesi kedokteran yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.

“Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan superpower,” kata dia.

Sebelumnya, MKEK IDI mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI tercatat pada 8 Februari 2022 lalu. Dari surat tersebut terdapat tiga alasan pemecatan dr. Terawan, di antaranya melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical musconduct) dan tidak ada itikad baik menyelesaikan masalah.

Baca Juga  Tiga Personel NCT Joget TikTok 'Mendung Tanpo Udan', Fans Geger

Sebelumnya, Terawan memang telah terlibat banyak kontroversi. Pertama, terkait ketidakbecusannya menangani pandemi covid-19 di Indonesia sehingga penularan menjadi menggila dan menewaskan ribuan orang. Presiden Joko Widodo kemudian memecat Terawan dari kursi Menteri Kesehatan dan menggantikannya dengan Budi Gunadi Sadikin.

Kedua, terkait pengembangan vaksin nusantara yang pada akhirnya harus disetop Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena sejumlah pelanggaran dan uji klinis. Ketiga, terkait dengan terapi cuci otak yang disebut-sebut tidak terbukti secara sainfitik dari aspek keamanan dan kemanjurannya, tetapi sudah diterapkan ke manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *