Berita Orbit, Bogor – Kementerian Agama (Kemenag) siap menggelar Seleksi Kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Berdasarkan informasi terkini setidaknya ada total 74.424 pelamar PPPK Kemenag yang dinyatakan lolos administrasi.
Sementara itu, Kemenag menetapkan jadwal seleksi ini akan dilaksanakan dari 17 Maret hingga 9 April 2023.
Adapun jumlah formasi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 yang tersedia adalah sebanyak 49.549 formasi.
Seleksi Kompetensi ini nantinya akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditetapkan di 35 titik lokasi.
Pagi para peserta yang lolos administrasi wajib mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah ditentukan.
Calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 harus hadir paling lambat 90 menit untuk registrasi dan pemeriksaan persyaratan dokumen sebelum ujian seleksi dimulai.
Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag 2022
Dilansir melalui situs Kemenag, berikut syarat dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag tahun 2022:
1. Tata Tertib Peserta
- Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.
- Peserta wajib melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. Syarat Dokumen
- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga.
- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Aturan Pakaian
- Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok panjang dengan berwarna hitam.
- Peserta tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal.
- Peserta wajib menggunakan sepatu tertutup, jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
4. Larangan Peserta
- Peserta dilarang membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris, ikat pinggang, kalkulator, dan segala jenis peralatan elektronik.
- Peserta dilarang membawa senjata api, benda tajam atau sejenisnya.
- Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Tidak diperkenankan untuk bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
- Dilarang menerima atau memberikan sesuatu dengan peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
- Dilarang keluar dari ruangan seleksi tanpa memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan, minuman dan merokok di dalam ruang seleksi.
5. Aturan Lainnya
- Peserta disarankan menggunakan masker.
- Peserta wajib menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia.
- Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.
- Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
- Peserta wajib mendengarkan arahan dari panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
- Peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan selama mengikuti ujian.
- Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, jika sudah menyelesaikan soal ujian dan mencatat hasil nilainya serta meminta izin kepada panitia.
- Peserta wajib meninggalkan lokasi ujian dengan tertib.
- Peserta tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan di dalam lingkungan seleksi.
6. Sanksi Peserta
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen atau terbukti memberikan dokumen palsu makan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi ini tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Demikian syarat dan ketentuan yang wajib ditaati bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Tahun 2022.***