Rektor Unila Tersangka OTT KPK, Puluhan Mahasiswa Demo Bawa 7 Tuntutan
Berita Orbit, Lampung – Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila), menggelar aksi damai di depan Gedung Rektorat Unila, pada Senin 22 Agustus 2022.
Aliansi mahasiswa berdemo buntut ditetapkannya Rekor Unila Prof. Karomani, Ketua Senat M. Basri, dan Wakil Rektor I Unila Heryandi dan satu pihak swasta sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Unila, Ikhsan mengatakan, ada tujuh tuntutan yang dibawa massa kepada pihak Rektorat Unila, buntut OTT tiga petinggi Unila oleh KPK. Di antaranya:
Baca juga: KPK: Rektor Unila Terima Suap Rp5 Miliar
1. Pembuatan Satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa.
2. Meminta Kemendikbud Ristek untuk menunjuk pelaksana tugas rektor di luar dari Birokrat Unila.
3. Mengusut tuntas penggunaan dana dari lingkup terkecil di Unila, termasuk pungut liar (Pungli).
4. Menuntut agar Rektorat Unila, memberikan transparansi seluruh anggaran dana penggunaan dan aktivitas di Unila secara terbuka.
Baca juga: KPK OTT Rektor Unila di Bandung
5. Kemudian, merevisi Peraturan Rektor Unila Nomor 18 Tahun 2021, dengan melibatkan mahasiswa.
6. Mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan fakultas.
7. Meminta Kemendikbud Ristek, segera memecat secara tidak hormat, semua pejabat Unila yang ditetapkan tersangka.
“Semua pejabat yang berpotensi dan terindikasi terlibat kasus korupsi ini, anti terhadap gerakan mahasiswa ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Unila,” ujar Ikhsan.