Pekerja Penerima Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Terima Subsidi Rp600 Ribu

Berita Orbit, Jakarta – Pemerintah kini tengah menggaungkan bantuan subsidi upah sebagai bagian dari bantalan soal pengalihan subsidi Bahan Makar Minyak (BBM). Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan bantuan upah dengan besaran Rp600.000 bagi pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta perbulan.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000,” kata Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

Sri Mulyani menyebut besaran anggaran bagi penerima bantuan subsidi upah ini sebesar Rp 9,6 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Lebih dari 80 Persen BBM Bersubsidi Dinikmati Orang Kaya

Baca Juga  Diserbu Subvarian BA.4 dan BA.5, Jabodetabek Harus Terapkan PPKM Level 2

“Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” ujar Sri Mulyani.

Tak hanya bantuan bagi penerima upah dibawah angka 3,5 juta, pemerintah kini tengah menggelontorkan dana sebesar Rp 12,4 triliun yang nantinya akan didistribusikan pada 20,65 juta kelompok penerima manfaat. Dalam setiap kelompok tersebut bantuan yang didapatkan sebesar Rp 600 ribu yang dibagi menjadi dua gelombang.

Saat ini pemerintah daerah juga diminta mengalokasikan sebanyak 2 persen dana transfer umum untuk subsidi sektor transportasi yang meliputi angkutan umum, ojek hingga nelayan.

Baca juga: Dipanggil Presiden, Sri Mulyani Sebut Tiga Opsi Tangani Jebolnya Dana Subsidi BBM 

Baca Juga  KPK Usut Temuan Awal BPK Jabar Soal Laporan Keuangan Pemkab Bogor

“Jadi total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun,” kata Sri Mulyani.

Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan, mengurangi beban masyarakat, serta mendukung masyarakat dalam menghadapi tekanan akibat kenaikan harga yang semakin hari semakin tinggi.

Aturan resmi terkait dengan pengadaan subsidi upah bagi para pekerja ini nantinya akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *