Curi Buah Kelapa Sawit PT KLS, Mantan Bupati Morut Ditahan
MORUT – Mantan Bupati Morowali Utara (Morut) MA (50) ditetapkan sebagai tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT KLS pada 20 Juni 2021.
Lokasinya di Blok 275 dan 275A, Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Kapolres Morut AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Himawan Sanjaya mengatakan, pencurian buah kelapa sawit itu dilakukan oleh pelaku AP atas perintah MA.
“AP diberi upah sebesar Rp 2.500.000,” kata Iptu Rangga Himawan Sanjaya, Kamis (09/12/2021).
Kemudian setelah dilakukan rangkaian penyidikan, ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka, dengan melalui mekanisme gelar perkara pada, Selasa (07/12/2021).
“Saat itu juga dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Pencurian tersebut dilakukan oleh AP 1 kali, dengan Total kerugian yg dialami oleh PT KLS Rp 5 Juta,” ujar Iptu Rangga Himawan Sanjaya.
Adapun atas perbuatanya tersangka AP dan MA diterapkan pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(H Abdul/H Oding)