Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada Senin, 29 Desember 2025, dan Selasa, 30 Desember 2025. Aksi ini difokuskan untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa puluhan ribu buruh akan memadati kawasan Istana Negara dan Gedung DPR RI. “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” ujar Said kepada wartawan pada Minggu (28/12/2025).
Tuntutan Utama Penolakan UMP 2026
Said Iqbal memaparkan beberapa tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Kedua, menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak, di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ketiga, penolakan terhadap penetapan UMSK se-Jawa Barat.
Menurut Said, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya hidup di wilayah penyangganya. Ia menyoroti bahwa upah minimum di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.
“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Hal ini tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan,” ungkapnya.
Said juga mempertanyakan kebijakan upah di Jakarta yang dinilai menekan daya beli buruh, padahal biaya sewa rumah di berbagai kawasan Jakarta seperti Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, Sudirman, maupun Kuningan jelas lebih tinggi dibandingkan wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan.
Alasan kedua penolakan adalah penetapan UMP DKI Jakarta yang dinilai lebih rendah dari hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan.
“Biaya sewa rumah di Jakarta-baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan-jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan,” tegas Said.
Tuntutan Revisi dan Gugatan Hukum
Berdasarkan perbedaan tersebut, KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yaitu Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, yang dihitung dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri, bukan dari UMP atau UMSP lama.
KSPI bersama buruh Jawa Barat juga mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 serta merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.
Sebagai langkah hukum, KSPI diketahui telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. KSPI juga tengah mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.






