Tolak Tambang Galian C, Warga Desa Kolono Mengadu Ke DPRD

oleh -206 Dilihat
Rapat Dengar Pendapat antara warga desa Kolono dengan DPRD Kabupaten Morowali, warga menuntut pemerintah mencabut izin usaha pertambangan karena merusak lingkungan
Rapat Dengar Pendapat antara warga desa Kolono dengan DPRD Kabupaten Morowali, warga menuntut pemerintah mencabut izin usaha pertambangan karena merusak lingkungan (Supriyono/BeritaOrbit)

Berita Orbit- Warga Desa Kolono, Bungku Tengah, Morowali menuntut izin usaha pertambangan (IUP) galian C untuk CV Mutia Karya Mandiri dicabut karena dinilai merusak lingkungan. Hal itu disampaikan oleh perwakilan warga Desa Kolono, Irwan pada Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Morowali pada Rabu 13 Januari 2022.

Rapat itu diikuti oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Morowali Asgar Ali, Asisten 1 Pemerintah Rizal Badudin, Camat Bungku Timur Suman Gamal Kepala Desa Kolono Nulfia, perwakilan CV Mutia Karya Mandiri dan beberapa Warga Desa Kolono.Rabu(13/1/22).

“Keberadaan penambangan pasir galian yang dilakukan oleh CV Mutia Karya Mandiri telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan terhadap pemukiman warga yang berada di kawasan bibir pantai,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga  Libur Lebaran, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Irwan mengatakan, Desa Kolono teletak  di kawasan pantai, karenanya terdapat pasir pantai dengan kualitas baik di wilayah tersebut. Hal itu menarik CV Mutia Karya Mandiri untuk melakukan aktivitas penyedotan pasir sejak tahun 2011.

Awalnya, masih kata Irwan, penambangan masih dilakukan dengan mesin sedot, tetapi seiring berjalannya waktu perusahaan mulai menggunakan alat berat dalam menambang. Hal itu menyebabkan abrasi pantai dan rusaknya rumah warga.

Karenanya, Irwan mewakili warga Desa Kolono menyampaikan 10 tuntutan antara lain :

1.Masyarakat kolono menolak galian C CV.Mutia Karya Mandiri
2. Keberadaan penambangan pasir galian yang dilakukan oleh CV Mutia Karya Mandiri telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan terhadap pemukiman warga yang berada di kawasan bibir pantai .
3. mengutuk keras tindakan CV Mutia Karya Mandiri yang telah memenjarakan kepala desa perangkat desa dan tokoh pemuda.
4.merekomendasikan Pemda Morowali dalam kurung Bupati dan DPR untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin penambangan pasir yang ada di muara sungai kuno kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.
5.sambil menunggu proses hukum perilaku masyarakat desa kolono mendesak kepada pimpinan dan anggota DPRD Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali instansi terkait untuk turun bersama-sama menutup dan memberhentikan kegiatan pembangunan pengambilan pasir yang dilakukan oleh CV Mutia Karya Mandiri
6 .berdasarkan tuntutan dari pohon 1-5 diatas maka masyarakat desa kolono mendesak PT Mutia Karya Mandiri untuk segera angkat kaki dari desa kolono.ujarnya.(supriyono)

Baca Juga  Waspada! 20 Wilayah Pesisir Ini Berpotensi Dilanda Banjir Rob Hingga 15 Januari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.