Beritaorbit.com, Bogor-Misteri pembunuhan wanita di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor akhirnya terkuak. Pelaku, AS (30) yang tak lain adalah kekasih korban merupakan seorang residivis.
AS juga pernah terlibat kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya di Kota Bogor, pada 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan AS sempat mendekam di penjara selama enam bulan. Sebelum akhirnya dia kembali ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya. Kini AS dan terancama hukuman penjara seumur hidup.
“Iya tersangka ini residivis atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya anak kandungnya sendiri pada 2019 di Bogor Kota dan dipidana selama enam bulan,” kata Siswo, Jumat 11 Februari 2022.
Sebelumnya, mayat perempuan dalam karung yang menghebohnya warga Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, pada Rabu, 8 Februari 2022 berinisial SN (25).
Dia merupakan seorang asisten rumah tangga yang dihabisi nyawanya dengan cara dibekap menggunakan bantal oleh AS hingg kehabisan napas pada 5 Februari 2022.
Menurut Siswo, pelaku AS tidak berniat membuang jasad SN di lokasi penemuan. Namun, dia sempat berencana mengubur SN di rumah kontrakan tempat dia membunuh SN di Kelurahan Cipagiri, Bogor Utara Kota Bogor.