Terjangkit PMK, Sapi yang Dimusnahkan Paksa Diganti Rugi Rp 10 Per ekornya

oleh -99 Dilihat
Ilustrasi hewan sapi

Berita Orbit, Jakarta-Pemerintah akan memberikan ganti rugi kepada peternak yang sapinya dimusnahkan karena terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Jumlah ganti rugi yang diberikan mencapai Rp 10 juta per ekor sapi.

“Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK, ke daerah lain.

“Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen,” jelasnya.

Baca Juga  Desa Panembangan Dikembangkan Jadi Sentra Ikan Hias di Jateng

Dalam rapat juga disetujui pengadaan vaksin PMK tahun ini itu sebanyak 29 juta dosis yang seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Sebelumnya, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Langkah pembentukan Satgas ini untuk menanggulangi PMK yang saat ini secara luas menyerang hewan ternak di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.