Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik, Ini Rincian Besarannya

oleh -209 Dilihat
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta naik

Beritaorbit.com, Jakarta-Penerapan pengenaan tarif baru untuk dua ruas Tol Dalam Kota Jakarta bakal diberlakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Kenaikan tarif tol dalam Kota Jakarta bakal dikenakan untuk Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

“Dalam Waktu Dekat Ruas Tol Dalam Kota Jakarta (Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit) yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif,” seperti mengutip informasi dari akun Instagram @jasamargametropolitan.

Kenaikan tarif tol di kedua ruas ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

Nantinya, besaran tarif tol Dalam Kota pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan terkena kenaikan Rp 500 per kendaraan.

Baca Juga  Gempa 6,7 SR Guncang Banten, Terasa Hingga Jakarta

Berikut rincian kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta:

– Golongan I: Rp 10.500, sebelumnya Rp 10.000

– Golongan II dan III: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000

– Golongan IV dan V: Rp 17.500, sebelumnya Rp 17.000

Namun, belum bisa dipastikan kapan kenaikan tarif tol ini akan segera berlaku, baik untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit maupun Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.