Siskaee ditahan polisi

Siskaeee Didakwa Langgar UU Pornografi dan UU ITE, Terancam Penjara 12 Tahun

Berita Orbit – Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan atas kasus dugaan pelanggaran kesusilaan dengan terdakwa Fransiska Candra (23) alias Siskaeee di Pengadilan Negeri Wates pada Senin 21 Maret 2022. Jaksa mendakwa Siska dengan dakwaan alternatif, yaitu pelanggaran atas Undang-Undang Pornografi atau pelanggaran atas Undang-Undahg Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif,” kata Isti Arianti, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini usai jalannya sidang.
Dalam dakwaan alternatif pertama, Siska didakwa telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Adapun pasal 4 ayat 1 UU Pornografi memuat larangan memproduksi, membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Pasal 29 UU Pornografi memuat ancaman pidana atas pelanggaran pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Dalam dakwaan alternatif kedua, Siska didakwa telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pasal 4 ayat 2 UU Pornografi berbunyi : Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Sementara pasal 30 UU Pornografi memuat ancaman pidana atas pelanggaran pasal 4 ayat 2 UU Pornografi yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Di dakwaan alternatif ketiga, Siska didakwa melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal itu berbicara tentang larangan menyebarkan konten kesusilaan di internet.
Ida menjelaskan, Siska telah melakukan aksinya sejak tahun 2017, karenanya perbuatannya di Bandara Yogyakarta International Airport dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut. Karenanya, ia juga didakwa dengan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada 28 Maret mendatang. Isti mengatakan pihaknya berupaya menghadirkan 10 orang saksi yang terdiri dari saksi fakta yaitu pelapor, satpam, dan teman-teman Siska, dan juga 3 orang saksi ahli.
Baca Juga  Dea OnlyFans Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *