Berita Orbit, Bogor – Puasa ramadan hukumnya fardu ‘ain dan termasuk salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim.
Dari pembahasan ini tentu timbul menjadi sebuah pertanyaan, kepada siapa kewajiban berpuasa diturunkan?
Seperti dikutip melalui MUI, pendapat tentang orang yang wajib puasa ramadan tidak diperselisihkan yang merujuk kepada setiap Muslim yang baligh, berakal, sehat, bermukim (tidak sedang dalam perjalanan), serta tidak memiliki halangan syar’i seperti haid dan nifas pada perempuan.
Hal ini sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur,”
Berdasarkan tafsir oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dijelaskan bahwa Alquran diturunkan pada bulan Ramadan. Para ulama menetapkan bahwa Al-Qur’an pertama kali diwahyukan pada malam qadar yang penuh kemuliaan dan berkah yaitu tanggal 17 Ramadan.
Selain itu, kewajiban puasa Ramadan juga telah dijelaskan isertai dengan ketentuan-ketentuan bagi mereka yang sukar menjalankannya. Sebagaimana riwayat hadits Rasullah SAW
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya: “Nabi SAW bersabda, atau Abul Qasim telah bersabda, ‘Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan (mendung), maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh,” (HR. Bukhari).
Kewajiban puasa dilakukan bagi mereka yang telah baligh. Hal ini dikarenakan tidak ada tuntutan di dalam seseoran yang belum baligh atau bukan mukallaf. Sebagaimana riwayat dalam hadits, yaitu:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَادَ فِيهِ وَالْخَرِفِ
Artinya: “dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi dan orang gila hingga ia berakal.” Abu Daud berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Juraij, dari Al Qasim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu, dari Nabi SAW.” Ia menambahkan di dalamnya, “Dan kharif (orang yang kurang akalnya),” (HR. Abu Daud)
Dalam kitab Fiqh ash-Shiam menerangkan istilah ‘pena diangkat’ memiliki makna yaitu kiasan dari lepasnya tanggung jawab. Sedangkan istilah ‘bermimpi’ diartikan sebagai manusia yang sudah akil baligh.
Selain itu, indikator-indikator lainnya juga dapat dilihat dalam suatu hal yang menunjukkan anak laki-laki telah melewati masa kanak-kanaknya. Adapun bagi anak perempuan masa akil baligh ditandai jika sudah menstruasi.
Sedangkan apabila dihitung berdasarkan umur, perempuan yang baligh yakni telah memasuki usia 15 tahun. Hal tersebut menjadi patokan apabila anak laki-laki dan perempuan terlambat bermimpi dan haid untuk mengukur kebalighan usia mereka.
Demikian anjuran puasa ramadan yang wajib ditunaikan bagi seluruh umat Islam khususnya mereka yang sudah akil balig.***