Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita poin ke-7.
Asta Cita Prabowo dan Peran Polri
Asta Cita Prabowo ke-7 berfokus pada penguatan formasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba. Komjen Syahardiantono menegaskan komitmen Polri untuk hadir melindungi warga negaranya.
“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025) malam.
Pemulangan sembilan WNI korban TPPO ini dilakukan pada Jumat (26/12/2025) malam. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polri dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M).
Modus Penipuan dan Imbauan Masyarakat
Syahardiantono mengungkapkan bahwa para korban awalnya dijebak dan diiming-imingi gaji tinggi oleh para pelaku. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tipu daya pelaku penipuan yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar namun kenyataannya tidak sesuai janji.
“Apalagi tadi disampaikan masih ada beberapa TKI kita di sana. Inilah tantangan kita, jadi ya masih banyak yang mudah tergiur, tertipu dengan ini sebenarnya kan awal mulanya modus menipu,” tutur Syahar.
“Modus menipu yang dipekerjakan dengan gaji yang tinggi segala macam segala macam. Tapi akhirnya di sana tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Gajinya juga tidak besar, tidak sesuai dengan janji kerjaannya,” lanjutnya.
Ratusan WNI Masih Terjebak di Kamboja
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menambahkan bahwa masih ada sekitar 600 WNI yang berada di Kamboja. Namun, ia belum dapat merinci lebih detail mengenai kondisi mereka.
“Di sana (Kamboja) masih ada warga negara kita kurang lebih 600 (orang) menurut informasi dari kedutaan,” kata Irhamni.
Irhamni menjelaskan bahwa para WNI tersebut tidak seluruhnya bekerja di satu perusahaan yang sama dengan sembilan korban yang telah dipulangkan. Mereka tersebar di berbagai tim dan lokasi yang berbeda. Ia berharap data mengenai 600 WNI tersebut dapat dilengkapi, termasuk asal daerah, kondisi, dan tempat kerja mereka.






