Sekelompok dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menuntut agar gaji pokok dosen disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di lokasi perguruan tinggi masing-masing.
Gugatan Terhadap Pasal 52 UU Guru dan Dosen
Gugatan dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Mereka secara spesifik menggugat Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari undang-undang tersebut.
Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan, dan maslahat tambahan. Ayat (2) mengatur gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah atau pemda, sementara ayat (3) mengatur gaji dosen yang diangkat oleh perguruan tinggi swasta berdasarkan perjanjian kerja.
Banyak Dosen Bergaji di Bawah UMR
Para pemohon menyatakan bahwa masih banyak dosen yang menerima gaji di bawah standar UMR di daerah mereka. Isman Rahmani Yusron, salah satu pemohon, mengungkapkan bahwa gaji pokoknya sebagai dosen di Bandung hanya Rp 2.567.252 per bulan. Angka ini dinilai tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238, namun jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2025 yang mencapai Rp 4.209.309.
Total penghasilan bersih Isman per Oktober 2025 dilaporkan sebesar Rp 2.805.269, yang mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Hal serupa diungkapkan oleh pemohon III, Riski Alika Istiqomah. Ia mengaku menerima gaji pokok Rp 1,5 juta, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari kehadiran, dan tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu. Jumlah total penghasilannya juga dilaporkan lebih rendah dari UMP Jabar 2005 dan UMK Kota Bandung 2025.
Para pemohon juga menyajikan data dari sejumlah kampus swasta yang diketahui memberikan gaji dosen di bawah UMR.
Petitum Gugatan ke MK
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK:
- Mengabulkan permohonan mereka seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan UMR, didukung kompensasi lain untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang kata ‘gaji’ tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan UMR, didukung kompensasi lain.
- Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Atau, memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika Majelis Hakim memiliki pandangan lain.






