Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Di Desa Sansarino Ampana, Pelaku Pacarnya Sendiri

oleh -125 Dilihat

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Di Desa Sansarino Ampana, Pelaku Pacarnya Sendiri

TOJO UNA-UNA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Unauna mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan wanita Hijra J Sigo alias Ija (23) pada 7 April 2021, lalu.

Diketahui jenazahnya ditemukan di rumah kontrakan miliknya di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una, Sulteng.

Kapolres Tojo Una-una AKBP Riski Fara Sandi mengatakan, pelaku pembunuhan itu ialah AMM alias A (22), kekasih korban sendiri.

“Disebabkan adanya rasa cemburu kepada korban, karena korban menjalin komunikasi dengan pria lain,” ujar AKBP Riski Fara Sandi saat konferensi pers di Mako Polres Touna, Senin (20/12/2021).

Kapolres juga mengatakan, atas kejadian itu korban mengalami luka di bagian kepala hingga kaki.

Baca Juga  Saat Malam Tahun Baru Polisi Tutup Total Jalur Puncak Bogor

Hasil pemeriksaan visum Repertumu Kepala (RT) korban, terdapat luka robek dan retak tulang pada bagian kepala dan dahi.

Akibat bersentuhan dengan benda tajam dan keras.

“Selain itu terdapat luka robek pada mulut, tiga gigi korban terlepas terkena benda tumpul, bagian mata dan hidung terdapat luka memar serta retak tulang pada hidung, tangan siku dan lutut terdapat luka memar,” ujarnya.

Adapaun dalam penyelidikan itu hingga terungkap, polisi membutuhkan waktu cukup lama.

Karena harus memeriksa 65 saksi, tujuh saksi lainya diperiksa secara khusus.

Namun, berkat kerja tim gabungan dari Polres Tojo Una-Una, INAFIS Polres Poso, dan Tim Jatandras Polda Sulteng.

Pelaku pembunuhan berhasil terungkap, serta menyita sejumlah barang bukti di Tkp.

Baca Juga  Novalina Bakal Dilantik Setelah Wagub Sulteng Pulang Umroh, Kalau Jadi!

“Baju korban, celana levis pendek warna Hitam, jeket switer warna merah, KTP pelaku, gunting stentis, motor Yamaha Fino putih,” ujar AKBP Riski Fara Sandi.

Atas perbuatanya pelaku di kenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat(2) KUHP unsur pasal 338 KUHP Barang.

Siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain di Hukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama lima belas tahun penjara.

Pelaku juga dikenakan unsur pasal 354 ayat 2 KUHP jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, dihukum penjara selama sepuluh tahun.(H Abdul/H Oding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.