Panglima TNI Andika Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit

oleh -310 Dilihat
Panglima TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Andika Perkasa

Berita Orbit – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencecar aturan rekrutmen anggota TNI yang melarang keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi tentara. Dengan demikian, terbuka peluang bagi warga keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar menjadi prajurit TNI.

Hal itu ia lakukan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 yang videonya diunggah di akun YouTube Andika pada Rabu 30 Maret 2022 kemarin.

Dalam rapat itu, seorang anak buah Andika menjelaskan tentang mekanisme penerimaan prajurit TNI, antara lain tes mental ideologi, Psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.

Kemudian, Andika menyoroti pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI.

Baca Juga  Pemerintah Berhasil Raup Rp1,4 Triliun Selama 45 Hari Tax Amnesty Jilid II

“Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?” tanya Andika.

“Pelaku dari tahun 65-66,” kata salah seorang anggota.

“Itu berarti gagal?” tanya Andika mengonfirmasi “apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?” Andika lanjut bertanya.

“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” kata anggota itu lagi.

Andika lantas mengejar jawaban anggota tersebut. Ia menuntut penjelasan mengenai apa yang dilarang oleh beleid tersebut.

“Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65,” kata anggota itu.

Andika tak puas dengan jawaban itu, dia menuntut anggota itu mencari dokumen TAP MPRS nomor 25 itu.

Baca Juga  DPRD Kota Bogor Hapus Pengajuan Uang PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya

“Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam,” kata Andika.

“Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” tegas Andika.

Andika pun menegaskan, yang dilarang oleh Tap MPRS tersebut adalah Partai Komunisme Indonesia (PKI) dan ajaran komunisme, marxisme, leninisme. Tidak lebih dari itu.

“Itu yang tertulis, keturunan ini melanggar Tap MPRS, apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” kata Andika.

“Jadi jangan kita mengada-ngada … Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika lagi.

Andika kemudian menghapus pertanyaan nomor 4 tersebut karena dinilai tidak ada dasar hukumnya.

Baca Juga  Rumor Vladimir Putin Idap Kanker, Menlu Rusia Beri Informasi Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.