Menkes Mengatakan Kasus Kematian Gangguan Ginjal Akut Bisa Mencapai 5 Kali Lipat
Berita Orbit, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan jumlah kasus kematian gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia bisa jadi melebihi dari data yang dilaporkan pemerintah saat ini. Per 18 Oktober, sebanyak 206 kasus dilaporkan dengan 99 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
“Yang meninggalnya 35-40 per bulannya itu yang terdeteksi. Yang tidak terdeteksi bisa 3-5 kali lipat dari itu. Yang terdeteksi di rumah sakit sekitar 35-40 per bulan, dan naik terus kasusnya,” kata Budi dalam acara daring yang disiarkan melalui YouTube FMB9ID_IKP, Jumat (21/10).
Dengan demikian, Kemenkes menurutnya telah melakukan langkah tegas dengan menerbitkan instruksi agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk sementara ini tidak menjual ataupun meresepkan obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Upaya itu dilakukan sebagai kewaspadaan mengingat kasus serupa di Gambia disinyalir terjadi akibat keracunan obat. Budi juga mengungkapkan terdapat temuan senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat sejumlah obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.
Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE). Zat kimia tersebut merupakan impuritas dari zat kimia ‘tidak berbahaya’ yakni polietilen glikol yang sering digunakan sebagai solubility enhancer atau zat pelarut tambahan di banyak obat-obatan jenis sirop.
“Kita datangi rumahnya dari seluruh pasien yg sakit, kita menemukan ada beberapa obat-obatan yang harus kita jaga. Dan kemarin kita mengumumkan secara preventif konservatif kita tahan dulu obat-obatan yang berisiko membahayakan. Jadi akan ada gejolak sedikit, tapi tidak apa-apa,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Wakil Menteri BUMN ini juga mengaku pihaknya sudah bertemu dan berkoordinasi dengan farmakolog, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), hingga Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi di Indonesia. Kemenkes menurutnya telah berunding dan menjelaskan permasalahan ini.
Sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes sebelumnya telah menginstruksikan agar seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien.
Seluruh ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).