KPK Dalami Aliran Dana dari Kontraktor Ke Bupati Bogor Ade Yasin
Berita Orbit, Bogor – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat ini masih melakukan penelusuran mengenai aliran dana yang diterima Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin dari para kontraktor.
Dalam proses penelusuran tim penyidik KPK memerikasa 9 saksi diantaranya Kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas Hartanto Hoetomo, Direktur CV Arafah M. Hendri, Direktur CV Perdana Raya Yusuf Sofian, Direktur CV Oryano Maratua Liana, Direktur PT Rama Perkasa Susilo, Dirut PT Lambok Ulina Bastian Sianturi, Karyawan PT Lambok Ulina Makmur Hutapea, Dirut PT Tureloto Battu Indah Yosep Oscar Jawa Battu, dan Direktur CV Cipta Kesuma.
Sembilan saksi tersebut diperiksa atas dugaan kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2022, mereka di periksa di Gedung KPK, pada Senin (30/05/2022).
“Kesembilan saksi ini memenuhi panggilan tim penyidik dan masih terus dilakukan pendalaman antara lain terkait dugaan berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh AY (Ade Yasin) melalui perantaraan RT (Rizki Taufik) dari beberapa pihak swasta (kontraktor) dan turut diduga pula bahwa uang-uang ini yang kemudian diberikan pada ATM (Anthon Merdiansyah-BPK Jabar) dkk sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Usai tim penyidik melakukan pemeriksaan pada Ketua Kamar dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor Sintha Dec Checawaty dan perwakilan CV. Dede Print Dede Sopian KPK menduga bahwa Ade Yasin kerap memalak uang dari penguasa yang ada di Bogor.
“Keduanya memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak swasta untuk tersangka AY (Ade Yasin) melalui orang kepercayaannya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.
Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.