Berita Orbit, Jakarta-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, M Aqil Irham angkat bicara terkait adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia di slaah satu outletnya.
M Aqil Irham mengatakan kalau logo serta label Halal Indonesia boleh dipasangan kalau produk tersebut telah memiliki sertifikat halal.
Gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia itu ternyata belum memiliki sertifikat halal.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal. Jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” jelas Aqil Irham.
Dari data Sistem Informasi Halal (SiHalal), M Aqil Irham mengatakan kalau Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi Halal Indonesia di tanggal 13 November 2022 kemarin.
Terkini pengajuan tersebut prosesnya telah masuk dalam tahap audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Usai audit yang dilakukan oleh LPH rampung, maka berkas tersebut akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI supaya dilakukan sidang Fatwa MUI.
Kemudian setelah itu, sertifikat Halal Indonesia akan dikeluarkan oleh pihak BPJPH setelah adanya ketetapan Halal yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI.
Sehingga Aqil mengatakan selama belum ada hasil tersebut, Mizue diminta untuk tidak memasng logo Halal Indonesia terlebih dahulu.
“Sebelum ada sertifikat halal kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu, di gerai-gerainya,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebuah gerai Mixue di Kota Semarang terciduk dewngan sangat berani memasang logo Halal Indonesia.
Logo tersebut terpasangn di bagian kaca depan gerai tersebut. Outlet Mixue tersebut ada di wilayah Kartika Grand Bistro, kawasan Museum Mandala Bhakti Semarang.