Ilustrasi haji

Kemenag Kota Bogor: Dana Haji Dikelola BPKH

Berita Orbit, Bogor – Dana haji para jemaah yang akan berangkat tahun 2022 dikelola sepenuhnya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana jemaah haji yang sudah melunasi seluruh biaya sepenuhnya diterima BPKH. Selanjutnya, dana jemaah haji baru diterima Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor setelah jemaah melaksanakan manasik di tiap KUA yang sudah ditentukan.

“Kala dana itu sekarang bukan dipegang oleh Kementerian Agama tapi oleh satu badan, tapi yang jelas dana itu oleh BPKH dan sampai saat ini kita belum menerima dana dari BPKH. karena kita belum melaksanakan manasik di tingkat KUA atau binsik jadi belum ada dana yang kami terima,” kata Kasi Bidang Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Bogor Dede, pada Rabu (11/05/2022).

Baca Juga  KST Kembali Berulah, Warga Sipil di Papua Diserang dan Satu Orang Meninggal

Dede mengatakan di Kota Bogor manasik ada dilakukan di 6 KUA di wilayah yang berbeda. Jemaah dikelompokkan sesuai dengan domisilinya. Setelah manasik selesai dilaksanakan maka dana perjalanan haji akan diterima dan dibagi untuk kebutuhan tiap jemaah.

Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan haji yang dibebankan pada jamaah sebesar Rp39.886.009 per orangnya dari jumlah tersebut rincian pengeluarannya yakni biaya penerbangan Rp29.500.000; biaya hidup (living cost) Rp5.770.005; sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp2.692.669 sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp769.334 serta visa Rp1.154.001.

Biaya perjalanan haji disepakati Menteri Agama Yaqut sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. Sisa biaya di-cover oleh BPKH dan berasal dari uang manfaat yang tidak diambil jamaah.

Baca Juga  Kemenag Catat Ada 828 Orang Ikut Bimbangan PPIH Arab Saudi 2022

“Karna jemaah haji melunasi di tahun 2020 tetapi mereka tidak diambil 35 jutanya jadi di situ manfaatnya kemudian dibayarkan kepada pelunasan sekarang,” kata Dede.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *