Jadi Rp 98,8 Juta, Biaya Haji Naik Dua Kali Lipat
BERITAORBIT.COM, Jakarta – Tahun ini calon jemaah haji harus menyiapkan biaya yang lebih besar. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 secara resmi diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 98,8 juta.
Dari angka sebesar itu, komponen pembiayaan yang ditanggung jamaah (direct cost) yaitu Rp 69 juta per jemaah atau hampir dua kali lipat dari tahun lalu. Sementara pembiayaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya 30 persen sisanya atau Rp 29,7 juta yang ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Usulan biaya menunaikan rukun Islam kelima tersebut, disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta Kamis kemarin (19/1/2023).
Usulan biaya haji itu nantinya dibahas terlebih dahulu dalam Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara pemerintah dengan DPR. Perkiraannya angka final biaya haji bakal ditetapkan bulan depan.
Yaqut mengatakan secara umum usulan biaya haji tahun ini sebenarnya hanya naik sedikit dibandingkan tahun lalu. Dia mengatakan tahun lalu BPIH atau biaya riil haji Rp 98,379 juta. Sementara usulan BPIH tahun ini Rp 98,893 juta atau naik Rp 514 ribuan.
Bedanya, tahun lalu porsi biaya yang ditanggung jemaah atau BPIH hanya Rp 39,886 juta. Sementara biaya haji dari hasil pengelolaan dana haji di BPKH sebesar Rp 58,493 juta. Jika dipersentasekan jamaah membayar 40,54 persen, sisanya sebanyak 59,46 persen dari hasil pengelolaan dana haji di BPKH. Itu tahun lalu.
Kebijakan pemerintah tahun ini sebaliknya. Tahun ini porsi pembiayaan dari jamaah lebih besar yaitu 70 persen. Sementara subsidi atau pembiayaan dari BPKH hanya 30 persen.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi BPIH Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Menteri Agama.
Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Menurut Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
“Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ucap Yaqut.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan biaya hidup (living cost) yang diberikan kepada jemaah haji tahun ini hanya sebesar 1000 real atau setara Rp4.080.000. Angka ini menurun 500 real dari tahun lalu.
“Dengan pertimbangan jemaah haji sudah menerima layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama mereka berada di Arab Saudi. Tapi pemerintah memperhatikan kebutuhan selain layanan itu, sehingga mengurangi living cost,” papar Yaqut.
Tahun ini jumlah kuota haji sebesar 221 ribu. Secara rinci, jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang yang diuraikan jemaah reguler murni 201.527 orang. Sedangkan, pendamping haji daerah sebanyak 1.543 dan 250 pembimbing.
“Untuk haji khusus (sebanyak) 17.680 jemaah sehingga total 221 ribu jemaah haji, (dengan jumlah) kloter sebanyak 820,” urainya. ***