Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Polri Putuskan Pemecatan Dengan Tidak Hormat

Berita Orbit, Jakarta – Pada Kamis 25 Agustus 2022, Polri menggelar sidang kode etik yang melibatkan Irjen Ferdy sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri sekitar pukul 09.25 WIB. Dalam sidang tersebut, Polri memutuskan bahwa Ferdy Sambo melanggar kode etik dengan sanki pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.

Di persidangan, meski Sambo mengakui kesalahan dan adanya pelanggaran dalam penanganan kasus kematian Brigadir J, Sambo masih berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

“Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” kata Sambo di ruang sidang Gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga  Polri Buka Suara Soal Dugaan Keterlibatan Ferdy Sambo Sebagai Kaisar Judi Online

Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Disiarkan Live Tanpa Suara

“Namun mohon ijin, ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” lanjut Sambo.

Pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari, Polri mengeluarkan keputusan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dhofiri saat konferensi pers, Kamis malam.

Baca juga: Kapolri Benarkan Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri

Menurut keterangan Dhofiri perbuatan Sambo termasuk kedalam perbuatan tercela oleh karena itu saat ditetapkan sebagai tersangka Sambo ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari mulai tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.

Baca Juga  BPBD: Ada 8 Titik Rawan Banjir di Kota Bandar Lampung 

“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *