Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial AS dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan usai meludahi seorang kasir swalayan berinisial NI (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Perbuatan ini membuat AS terancam hukuman penjara selama 4 bulan 2 minggu.
Ancaman Hukuman Pidana
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa AS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” ujar Kompol Yusuf kepada wartawan, Senin (29/12/2025), seperti dilansir detikSulsel.
Kronologi Kejadian
Kompol Yusuf membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari NI selaku korban. Berdasarkan keterangan korban, insiden ini bermula ketika AS ditegur karena menyerobot antrean di meja kasir. “Saat di meja kasir pelapor menegur untuk antre terlebih dahulu. Namun terlapor tetap tidak mau, tapi pelapor tetap melayani,” ungkap Kompol Yusuf.
Situasi memanas ketika AS melakukan pembayaran. Tanpa diduga, AS tiba-tiba meludahi korban dan mengenai wajahnya. “Pada saat terlapor membayar tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban,” tambahnya.
Proses Hukum dan Sidang Internal
AS dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea pada Selasa (30/12). Namun, sebelum proses hukum kepolisian, AS diketahui lebih dulu menjalani sidang internal di kampusnya pada hari yang sama dengan pelaporan, Senin (29/12).
“Untuk terlapor nanti Selasa baru diperiksa, karena Senin dia disidang di kampusnya,” pungkas Kompol Yusuf.






