Diduga Langgar Perizinan, Satpol PP Kota Bogor Beri SP 2 Restoran ini
Berita Orbit, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua tempat usaha yang diindikasikan tidak berizin.
Keduanya, pembangunan restoran Mie Gacoan di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, yang diduga belum mengantongi izin. Kemudian, bangunan eks bioskop President Theatre yang berubah menjadi cafe & resto dengan nama Bajawa Flores Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, pembangunan Mie Gacoan di Cilendek Barat telah dilakukan pemanggilan. Pemanggilan itu dikarenakan adanya aduan masyarakat tentang adanya pembangunan restoran yang diduga belum mengantongi izin.
“Kami sudah cek lokasi, tapi hanya ada pekerja saja. Makanya dilayangkan surat pemanggilan agar mereka dapat menunjukan bukti perizinan. Surat dilayangkan pada Rabu (12/10/2022) lalu,” kata Agus kepada awak media, pada Minggu (30/10/2022).
Pihak Mie Gacoan, lanjut Agus, telah memenuhi pemanggilan pertama, namun tidak bisa menunjukkan bukti perizinan. Pihaknya pun melayangkan kembali surat pemanggilan untuk yang kedua.
“Ya, datanglah pemanggilan pertama. Tetapi tidak bisa menunjukkan bukti perijinan. Kemudian saat ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua. Apabila tidak bisa, dilayangkan surat SP3 dan kemudian nanti berujung penyegelan,” tambah Agus.
Saat ditanya soal Bajawa Flores Bogor, yang diduga tidak memiliki izin, Agus menegaskan, jika Satpol PP tidak berdiam diri terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan yang berlaku di Kota Bogor. Untuk ini, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan (SP) kedua.
“Beberapa hari lagi juga, jika tidak bisa memperlihatkan semua berkas perizinannya. Maka, SP berikutnya kami keluarkan. Perlu diketahui, kami sudah on the track dalam bertindak,” tegas Agus.
Agus pun siap apabila Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan pemanggilan terhadap Satpol PP. Pihaknya bisa menjelaskan langkah yang sudah dan akan ditempuh, dalam menyikapi pelanggaran perizinan di Kota Bogor ini.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan, bahwa setiap pembangunan di Kota Bogor harus mentaati Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).