Catat! Minimal Satu Minggu Sebelum Lebaran Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR

oleh -135 Dilihat
thr dibayarkan H-7 sebelum lebaran

Berita Orbit, Jakarta-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Untuk itu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mewajibkan perusahaan membayar THR minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022.

” THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers, Jakart, Jumat 8 April 2022.

Ida mengatakan, pandemi Covid-19 yang melanda dunia membuat pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021. Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan.

“Keberhasilan penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Sehubungan dengan kondisi tersebut, perusahaan semestinya memenuhi kemampuan perusahaan membayar THR 2022,” katanya.

Baca Juga  Lukas Enembe Ditangkap karena Berencana 'Kabur' ke Tolikara Lewat Bandara Sentani

Dia menambahkan, untuk mengawasi penyaluran THR pemerintah telah membentuk posko yang bertugas dalam memberikan penegakan hukum dan memantau penyaluran THR 2022. Pelaksanaan posko THR melibatkan seluruh tim untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukumnya.

“Ini (posko) dapat dimanfaatkan secara daring posko kemenaker.co.id. Bagi yang ingin melakukan konsultasi fisik ada di posko. Kalau dilihat data posko THR 2022 lebih banyak memanfaatkan posko secara online,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.