Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah Jakarta dan Sekitarnya Rp 45 Ribu
Berita Orbit, Bogor – Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan setiap orang lelaki maupun perempuan muslim pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa zakat fitrah juga di maknai sebagai bentuk kepedulian kepada orang yang tidak mampu agar dapat merayakan hari kemenangan dengan sukacita.
Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh setiap jiwa dengan syarat beragama islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok di malam Hari Raya Idul fitri sudah terpenuhi. Tahun ini besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tunai sebesar Rp45ribu sedangkan menggunakan makanan pokok seberat 2,5kg atau 3,5 liter perjiwa.
Berdasarkan SK Ketua Baznas NO.10 Tahun 2022 tentang zakat fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/jiwa.
Para Ulama telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha gandung, kurma atau beras. Apabila zakat ditunaikan dalam bentuk uang maka harus setara dengan harga beras yang dikonsumsi.
Badan Amil Zakat Nasional nantinya akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras pada mustahik atau keluarga yang rentan terhadap kesulitan yang berdampak dari pandemi covid-19.
Namun ada beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah diantaranya orang yang tidak wajib membayar zakat yakni orang yang tidak mampu secara finansial misalnya jika seseorang dikatakan sulit untuk mencari makan karena ekonominya terganggu dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hari raya.
“Bagi orang yang tidak mampu, tidak wajib bayar zakat fitrah. Nah, dalam ini ada batas mampunya,” kata Ustadz Muhammad dalam kajian Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah di kanal Youtube Rumah Fiqih.