Aniyaya Temannya Hingga Tewas, Lima Santri di Tangerang Jadi Tersangka
Berita Orbit, Jakarta-Lima orang santri ditahan polisi, karena terbukri melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RAP (13), santri Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo, Cipondoh, Kota Tangerang.
Sementara tujuh santri tersangka lainnya dititipkan kepada orang tua masing-masing.
Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa penahanan terhadap lima orang santri didasari dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh polisi.
“Terhadap lima tersangka anak dilakukan penahanan dan tujuh orang santri anak dititipkan ke orang tuanya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Mapolres Metro Tangerang, Senin 29 Agustus 2022.
Dia menuturkan, penitipan tujuh santri tersangka penganiayaan dan pengeroyokan itu, didasari ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak yang menetapkan bahwa anak di bawah usia 14 tahun tidak bisa dilakukan penahanan.
“Sesuai ketentuan untuk anak di bawah 14 tahun tidak bisa dilakukan penahanan. Lima anak ini ditahan di Polres dengan berkoordinasi dengan P2TP2A dan Bapas,” jelas dia.
Dia menyebutkan, untuk anak yang ditahan adalah santri kelas 2 dan 3 SMP atau berusia minimal 14 tahun.
“Lima pelaku ini kelas 8 dan 9 di Pondok tersebut,” jelasnya.
12 santri yang telah berstatus tersangka itu dikenakan pasal pidana pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana di atas 7 tahun.