Ilustrasi tarif PPN

Hari Ini! Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, 12 Bahan Pokok Ini Bebas PPN

Berita Orbit, Jakarta-Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai diberlakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Jumat 1 April 2022.

Hal itu diumumkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari, Dia bilang, kenaikan tarif merupakan bagian dari kebijakan reformasi fiskal.

Selain kenaikan tarif PPN, pemerintah juga menambah lapisan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar dan memperkenalkan pajak karbon yang implementasinya diundur hingga sekitar Juli 2022.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” katanya.

Rahayu menjelaskan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  Real Madrid beating Barcelona at basketball

Namun, ada sejumlah barang/jasa yang bebas PPN, termasuk sembako atau bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN adalah sebagai berikut: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. “Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *