Hendak Dibekuk Karena Perkosa Anak Tiri, MN Coba Bunuh Diri
’ MN (60 tahun), seorang warga Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang ketahuan telah memerkosa anak tirinya sendiri yang masih anak-anak. Namun, ia enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, saat dibekuk polisi ia berusaha menghabisi dirinya sendiri dengan menusuk dirinya sendiri di dalam mobil polisi.
Beruntung, aksi itu tidak benar-benar membuatnya tewas. Saat ini ia masih menjalani perawatan di RSUD Dr. Drajat Prawiranegara, Serang, Banten.
“Tersangka belum dilakukan pemeriksaan karena masih dirawat di rumah sakit, akibat upaya bunuh diri. Setelah nanti dinyatakan sehat oleh dokter, pemeriksaan segera dilakukan penyidik Unit PPA,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Minggu 6 Maret 2022.
Dari hasil pemeriksaan terungkap MN telah memerkosa anak tirinya sejak tahun 2021. Sang Korban Anak mengadukan hal itu ke sang ibu yang juga istri MN, tetangga, dan gurunya kemudian kabar itu menyebar ke telinga warga lainnya.
Warga yang marah mendengar aksi bejat MN langsung berusaha mencokoknya dan menghakiminya beramai-ramai. Aksi itu berhasil dicegah tokoh masyarakat dan aparat desa setempat, akhirnya MN diarahkan untuk diproses oleh kepolisian.
Ibu Korban pun mengadukan masalah ini ke kepolisian pada Sabtu 5 Maret 2022. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sang Korban Anak dan mendapati pemerkosaan itu memang benar terjadi.
Polisi bergerak ke rumah pelaku untuk membekuknya, dan membawanya menggunakan mobil ke Mapolres Serang. Namun, ternyata MN menyelundupkan sebuah pisau kecil dan menusuk perutnya sendiri dengan pisau itu untuk kabur ke alam baka dan menghindar dari jerat hukum.
Aksi itu tidak membuatnya tewas, tetapi kini ia sedang kritis di RSUD Dr. Drajat Prawiranegara, Serang, Banten. Akibat hal itu, polisi masih tidak bisa meminta keterangan darinya.