Kemenkumham Bantah Napi Bayar Rp30 Ribu Untuk Tidur Alas Kardus
Berita Orbit – Dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh lembaga pemasyarakatan kembali menyeruak pasca muncul pengakuan dari seorang mantan warga binaan, untuk tidur hanya dengan alas kardus, warga binaan di LP Cipinang harus membayar Rp30 ribu per minggu. Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantahnya dan menyebut itu merupakan hoaks.
Kepala Lapas Klas I Cipinang Tony Nainggolan mengatakan aduan dan foto yang menampilkan warga binaan tidur beralas kardus di lorong bukan berasal dari dalam blok hunian Lapas Klas I Cipinang.
“Kalau itu (praktik jual beli kamar) benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas,” ujar Tony dikutip dari Media Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun pun membantah tuduhan tersebut. Chuldun mengatakan, seluruh warga binaan tidur di atas matras, dan Kepala Lapas Klas 1 Cipinang bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas 1 Cipinang rutin melakukan kontrol dan pengecekan terhadap warga binaan.
“Bahkan Kalapas Cipinang dan Kepala KPLP selalu melakukan kontrol pengecekan rutin terhadap warga binaan di dalam kamar dan blok hunian,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga binaan berinisial WC memberikan pengakuan mengejutkan dari dalam lapas. Menurutnya, untuk bisa tidur dengan di lorong dekat pot dengan alas kardus saja, masing-masing warga binaan harus membayar sebesar Rp30 ribu.
“Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp30 ribu per minggu. Istilahnya beli tempat,” kata WC.
Sementara untuk tidur di kamar, biayanya dipatok Rp5 juta-Rp25 juta per bulan dan uang akan diserahkan melalui sipir.
“Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar,” kata WC.