Kadiv Propam Ferdy Sambo dinonaktifkan

Mengenal Satgasus Merah Putih yang Sempat Dipimpin Irjen Ferdy Sambo

Berita Orbit, Jakarta-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Timsus telah menetapkan
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.

Kemudian Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Diketahui, sebelumnya mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Merah Putih.

Baca Juga: Cuma Diperiksa Tujuh Jam, Ini Pernyataan Irjen Ferdy Sambo

Namun, jabatan tersebut kini dilepas berbarengan penonaktifannya sebagai Kadiv Propam.

Baca Juga  Anggota DPR Minta Kapolri Dinonaktifkan Sementara Selama Penyidikan Kasus Brigadir J

“Betul, secara otomatis. Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Keempat, Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Baca Juga  Indonesia Gandeng Timor Leste untuk Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Namun ia kemudian tak lagi menjabat lagi seiring dengan pencopotannya sebagai Kadiv Propam karena kasus terkait dengan kematian Brigadir Yosua.

Baca Juga  Polri akan Berhentikan Secara Tak Hormat Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *