30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Mafia Tanah, 13 Orang Pegawai BPN

oleh -118 Dilihat
menteri Agraria dan tata ruang Hadi Tjahjanto

Berita Orbit, Jakarta-Polisi mennetapkan 30 orang tersangka sebagai mafia tanah, 13 orang diantaranya merupakan pagawai BPN.

Penetapan itu, langsung ditanggapi serius oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

“Apabila terjadi pelanggaran saya tidak segan-segan mencopot, proses hukum, dan pecat,” kata Hadi Tjahjanto di Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Hadi berpesan kepada pejabat BPN untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab melayani masyarakat.

Baja Juga: Sepanjang 2021 Terjadi 207 Konflik Agraria, Biangnya Negara dan Swasta

“Layani masyarakat dengan baik dan penuh keikhlasan. Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita. Yakinkan kita bahwa kita akan tetap melindungi jajaran kerja,” ujarnya.

Baca Juga  Jangan Skip! Makan Sahur Bisa Dapat Pahala Lho!

Sementara itu, Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.

Dari 30 tersangka itu 13 orang merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dua orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya dua orang tersangka merupakan kepala desa, satu orang tersangka di layanan perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Zulhas dan Hadi Tjahjanto Jadi Menteri Baru, Ini Kata Jokowi

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 167 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari Ini 11 September

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.