JAKARTA-Sebanyak 25 perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur diperbolehkan untuk kembali mengekspor batu bara.
Pengumuman disampaikan hanya berselang empat hari setelah larangan ekspor berlaku pada 1 Januari 2022.
Hal itu setelah perusahaan-perusahaan itu memenuhi kewajibannya untuk memasok pasar dalam negeri (domestik market obligation/DMO).
“Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO (Domestic Market Obligation) mencapai 76 sampai 100 persen,” Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny.
Pengumuman ini disampaikan Pemprov Kaltim di akun Instagram resmi mereka @pemprov_kaltim yang sudah centang biru (verified) pada hari yang sama. Pengumuman ini disampaikan Benny dengan mendasarkan pada sosialisasi dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sudah melarang ekspor batu bara selama sebulan, 1 sampai 31 Januari 2022. Larangan dilakukan karena kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik lokal, salah satunya pasokan di PLN.
Lalu dalam sosialisasi tersebut, Benny juga mengungkapkan ada 418 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO per Oktober 2021. Lalu, ada 30 perusahaan yang telah menjalankan DMO 1 sampai 24 persen.
Berikutnya, 17 perusahaan sudah penuhi DMO 25-49 persen, 25 perusahaan penuhi DMO 50-75 persen, 29 perusahaan penuhi DMO 76-100 persen, dan 93 perusahaan sudah 100 persen.(H Oding)
25 Perusahaan di Kaltim Dizinkan Ekspor Batu Bara
