Berita Orbit, Bogor – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor menggelar rapat mengenai pencegahan dan pengendalian wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), di Kantor DKPP, Jumat (13/05/2022) pukul 14.00-15.30 WIB.
Rapat dihadiri oleh Polresta Bogor Kota, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan para camat.
Mengenai kebijakan PMK, Kota Bogor tidak akan melakukan penyetopan suplai sapi potong melainkan menerapkan penyekatan hewan sapi, kambing, kerbau dan babi saat hendak masuk wilayah Bogor.
“Kemungkinan kami tidak akan menyetop suplai tapi kita akan cek ketiga dokumen. Pertama dokumen surat rekomendasi dari dinas sapi awal misal sapi dari Cianjur, Kades Cianjur memberi surat rekomendasi, SKKH (surat keterangan kesehatan hewan). Ketiga sudah ada PCR dari sapi tersebut yang menyatakan sudah bebas dari PMK,” kata Kepala DKPP Anas S Rasmana pada Berita Orbit, Jumat (13/05/2022).
Penyekatan akan dilakukan oleh kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan DKPP.
“Apabila sapi yang datang ke wilayah Bogor tidak memenuhi syarat dokumen yang ditetapkan maka sapi tersebut akan dikembalikan ke tempat asal,” kata dia.
DKPP Kota Bogor telah membuat surat edaran untuk peternak, pegadang sapi dan pegadang daging sapi mengenai adanya wabah penyakit mulut dan kuku di 10 provinsi dan 40 kota/kabupaten di Indonesia.