Ups! Heboh Rekening Ilham, Ternyata Salah Blokir
Beritaorbit.com, Jakarta – Nasabah BCA, Ilham Wahyudi, seorang penjual burung mengaku rekeningnya diblokir oleh bank atas permintaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) setelah mengetahui surat yang ia terima saat mendatangi kantor BCA.
Ilham sempat bingung. Terlebih uang dalam rekeningnya hanya berisi sekitar Rp 2 juta saja.
Rekening bank milik lelaki asal Pamekasan itu diblokir karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Pembekuan itu sempat diprotes karena pemilik mengaku tidak terlibat dengan perkara tersebut.
Ia juga merasa tidak pernah mendapat proyek yang aneh-aneh. Ilham hanya pernah berbisnis burung Lovebird dan mengunggah nomor rekeningnya di Facebook. Namun, ia kini tak lagi menjual Lovebird. “Saya bukan pejabat, hanya jualan burung,” kata Ilham.
Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri akhirnya mengamini pedagang burung itu tidak memiliki kaitan dengan kasus. Rekeningnya terblokir karena adanya kesalahan dari pihak bank.
KPK mengakui ada kekeliruan dalam pemblokiran rekening milik Ilham Wahyudi, warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. KPK pun sudah meminta BCA untuk membuka blokir rekening Ilham.
“Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Januari 2023.
Ali juga menjelaskan nama dan tanggal lahir pedagang burung itu mirip dengan tersangka sekaligus Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi. KPK sudah menyampaikan protes itu ke pihak bank.
“Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud,” ujar Ali.
Ali juga menegaskan pihaknya bukan penyebab dari kesalahan pemblokiran rekening ini. Karena, lanjutnya, data yang diberikan oleh Lembaga Antikorupsi ke pihak bank sudah lengkap dan tidak ada kekeliruan.
Ali juga menjelaskan pemblokiran rekening tersangka lumrah dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Semua pembekuan yang dilakukan Lembaga Antikorupsi juga dipastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir,” ucap Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut. **