Tahun ini calon haji di Indonesia sudah bisa berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah haji. Foto: Istimewa

Tok, Inilah Biaya Haji di 13 Embarkasi

Berita Orbit, Jakarta-Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022, tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Dalam Keppres BPIH, berasal dari dana yang jemaah, nilai manfaat dan dana efisiensi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, biaya haji dalam Keppres 5/2022 ini bagi haji reguler, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Dengan adanya Keppres ini, Kemenag akan melakukan konfirmasi jemaah lunas tunda yang seharusnya berangkat pada 2020. Bipih rata-rata usulan Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 39.886.009.

”Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” ujar Hilman, Jumat 29 April 2022.

Baca Juga  Untuk Liburan Nataru 2023 Berikut ini 4 Syarat Naik Kereta Api, Wajib Booster

Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Indonesia pada tahun ini mendapat kuota haji sebanyak 100.051 orang. Jumlah tersebut hanya 50 persen, karena saat ini masih dalam pembatasan pandemi Covid-19.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” katanya.

Berikut besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Aceh Rp 35.660.857;
  2. Medan Rp 36.393.073;
  3. Batam Rp 39.686.009;
  4. Padang Rp 37.411.480;
  5. Palembang Rp 39.806.009;
  6. Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009;
  7. Bekasi Rp 39.886.009;
  8. Solo Rp 40.262.721;
  9. Surabaya Rp 42.586.009;
  10. Banjarmasin Rp 41.235.290;
  11. Balikpapan Rp 41.362.590;
  12. Lombok Rp 41.647.741; dan
  13. Makassar Rp 42.686.506.
Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tengah Kota

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *