Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Tim khusus Polri menangkap ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya langsung dibawa ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Timsus Polri Akan Umumkan Jadwal Pemeriksaan Putri Chandrawathi Besok

Berita Orbit, Jakarta – Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi pada Jumat 19 Agustus 2022, Besok. Pemeriksaan ini masih terkait dengan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

“(Jadwal pemeriksaan Putri) Sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Saat ini Polri belum mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan transaksi rekening milik Brigadir J. Informasi tersebut masih di simpan oleh PPATK.

Baca juga: Hasil Assesmen LPSK Putri Chandrawathi Tidak Butuh Perlindungan

Baca Juga  Danramil 1311-02 Bungku Selatan, Perduli Warga Kurang Mampu

“Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu,” tambahnya.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Rumah Dinas, Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Keempat orang tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf alias KM.

Dalam proses penyelidikan, Timsus Polri telah memeriksa 63 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur dan dianggap tidak profesional dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Dari ke 63 anggota tersebut 35 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tidak profesional saat menangani TKP atau masuk kategori menghambat penegakan hukum atau obstruction of justice.

Baca Juga  Polres Morowali Gelar Donor Darah

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Tak Ada Pelecehan Brigadir J ke Putri di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Dari 35 polisi yang diperiksa tersebut, 16 di antaranya ditempatkan di tempat khusus, yakni enam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan 10 lainnya di Provost Mabes Polri.

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai terus berpura-pura dan menyebarkan kebohongan lewat laporan yang dibuatnya.

“Demi kepastian hukum, saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka. Demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan,” tuturnya saat di Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga  Ada Kejanggalan, LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *