Berita Orbit, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota bersama tim Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, melakukan pengecekan peredaran obat sirop anak di sejumlah apotek di Kota Gorontalo, Selasa, (25/10) Pukul 10:00 Wita.
Sedikitnya, ada tiga apotek yang menjadi lokasi pengecekan. Dimana, dari tiga lokasi ini, Petugas menemukan ribuan botol obat sirop anak yang belum ditarik oleh pihak distributor.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, tiga apotek yang dikunjungi petugas ini, langsung diberikan teguran, agar tidak melakukan penjualan obat sirop anak, hingga adanya penetapan Kementerian Kesehatan.
“Untuk lokasi yang kami datangi, pemilik apotek kami berikan waktu hingga hari kamis nanti, untuk mengembalikan obat sirop anak tersebut ke pihak distributor,” ķata Iptu Nauval.
Dijelaskannya juga, dari data pengencekan obat sirop di tiga lokasi ini, sejak tiga bulan terakhir, pihak apotek telah mendistribusikan obat sirop anak dengan jumlah besar.
“Khusus tiga apotek ini, kami minta untuk menyetop pengeluaran obat sirop anak. Baik untuk dijual kepada warga, ataupun ke apotek cabang. Dan kami berikan waktu hingga tanggal 29 Oktober mendatang, obat sirop anak tidak lagi ada di apotek, sembari menunggu hasil keputusan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.