Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku diketahui mendapatkan daftar alamat sekolah tersebut secara acak melalui kecerdasan buatan (AI).
“Ya, itu dipilih secara random melalui Google GPT ya semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Made menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan HRR adalah pengirim email teror bom tersebut. “Jadi dapat kami sampaikan juga faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan ataupun si tersangka H yang memang mengirimkan email tersebut,” tuturnya.
Motif Sakit Hati dan Penolakan Lamaran
Motif pelaku meneror 10 sekolah di Depok dilatarbelakangi kekecewaan terhadap mantan kekasihnya yang berinisial K. Keduanya menjalin hubungan sejak tahun 2022, namun lamaran pernikahan yang diajukan pelaku ditolak oleh keluarga K.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Made mengungkapkan bahwa pelaku kerap meneror dan mengancam K, bahkan hingga ke kampusnya. “Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan tindakan lain seperti mengirimkan pesanan fiktif. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Kronologi Teror Bom
Puncak dari aksi pelaku adalah meneror 10 sekolah di Depok dengan ancaman bom yang mengatasnamakan K. Peristiwa teror ini terjadi pada Selasa (23/12) pagi.
Saat itu, pelapor melihat adanya email masuk ke alamat email SMA Bintara Depok yang berisi ancaman bom. Informasi ancaman tersebut kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Ternyata, sembilan sekolah lainnya juga menerima email ancaman serupa.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menetapkan HRR sebagai tersangka.
Jerat Hukum
Pelaku HRR dijerat dengan pasal berlapis. Ia diancam dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta.
Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.






