Motivator Julianto Eka di persidangan

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Motivator Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Orbit, Malang-Motivator Julianto Eka Putra atau JE terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang.

Hakim memvonis dirinya 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan,” kata Harlina Rayes, Ketua Majelis Hakim dalam sidang di ruang sidang Cakra, Rabu 7 September 2022.

Terdakwa dinilai melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan. JE terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Tersangka Pelecehan Seksual, Julianto Eka Hadapi Sidang Putusan Maksimal 15 Tahun Penjara

Baca Juga  DKI Jakarta Mengatakan Tarif Angkutan Kota di Jakarta Naik Sebesar 20 Persen

Selain menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, JE alias Ko Jul itu harus membayar denda Rp300 Juta dan membayar restitusi sejumlah Rp44.744.623.

Terpidana diwajibkan membayar biaya restitusi ketentuan paling lama 1 bulan setelah putusan. Bila tidak dibayarkan Jaksa dapat menyita harta terpidana.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Kedua pihak mereka dapat kesempatan 7 Hari kerja untuk mengajukan banding.

Sidang vonis JE mendapat pengawalan ketat. Sebanyak 300 Personel dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang. Sementara di luar gedung Pengadilan, puluhan massa menggelar aksi.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Senggol Nama Berinisial JE Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Baca Juga  Bimtek Tata Kelola dan Pelaporan Dana BOSP, Dedie Ingatkan Harus Sesuai Aturan

Persidangan berlangsung terbuka, namun terdakwa Julianto Eka Putra dihadirkan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *