KTP

Tahun Depan Masyarakat Indonesia Bisa Punya KTP Digital

Berita Orbit, Jakarta-Tahun depan masyarakat Indonesia tidak perlu lagi membawa-bawa kartu tanda penduduk (KTP) karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan memberlakukan identitas kependudukan digital (IKD).

Hal itu diungkapkan Dirjen Dukcapil pada Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah melalui pesannya yang ditulis, Kamis 29 September 2022.

“IKD sudah diujicoba selama tiga tahun dari 2020,” ujar Zudan.

Sistem yang disiapkan Ditjen Dukcapil untuk mengoperasikan IKD adalah membuat aplikasi yang diunduh di playstore.

Setelah diunduh kemudian diakses hingga aplikasi itu meminta nomor NIK dan hasil pindai wajah.

Lalu, akan muncul KTP hingga kartu keluarga di telpon pintar kita sehingga tidak perlu lalu membawa kartu fisiknya.

Baca Juga  DPRD Morowali Bahas 10 Raperda di Paripurna

Saat ini, IKD tersebut baru dimiliki pegawai Ditjen Dukcapil dan ASN sebagai tahap uji coba.

Berikutnya, uji coba akan dilakukan terhadap pelajar dan mahasiswa, tahun depan kemungkinan besar masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *