Suami di Serang Jual Istri lewat MiChat, Anak Ikut Diajak Saat “Berbisnis”
Berita Orbit – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap seorang pria berinisial AR (29 tahun) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
AR diduga telah menjual istrinya sendiri yang berinisial EE sebagai pekerja seks komersial di aplikasi pesan online MiChat.
“Kasus ini cukup unik, jadi suami istri sepakat menjajakan (menjual) istrinya melalui apalikasi MiChat,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea pada Minggu 27 Maret 2022.
Maruli menjelaskan, AR menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan yang akan menggunakan “jasa” istrinya. Jika sudah mendapatkan pria hidung belang, maka pria itu akan diarahkan untuk datang ke indekos di kawasan Kaligandu, Kota Serang, sementara EE diminta bersiap-siap.
Mirisnya, AR dan EE sudah memiliki dua orang anak kembar, masing-masing berusia 6 tahun. Ketika ibu mereka sedang dipaksa melayani pria hidung belang, AR akan memindahkan kedua anaknya ke kamar yang lain.
Maruli mengungkapkan, untuk sekali kencan, AR membandrol istrinya dengan harga Rp500 ribu. Dalam sebulan, AR bisa mengantongi Rp10 juta dan uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Dari hasil introgasi, pelaku melakukan secara sadar dengan alasan ekonomi. Mereka menyampaikan bahwa sebulan meraup keuntungan Rp 10 juta,” kata Maruli.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP. AR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.