Kejagung RI

Soal Kasus Impor Minyak Goreng, Kejagung Dapati Ini dari Pemeriksaann

Berita Orbit, Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Mendag M Lutfi dalam perkara impor minyak goreng, pada Rabu 22 Juni 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, belum ditemukan ada fakta Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.

Menurut Supardi, Lutfi sudah cukup terbuka selama menjalani pemeriksaan terkait kasus mafia minyak goreng di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Meski begitu, ada banyak materi pemeriksaan yang belum dapat dibuka ke publik.

“Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan,” kata Supardi.

Diketahui, Lutfi baru keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.05 WIB. Dia diperiksa hingga 12 jam oleh penyidik Kejagung.

Baca Juga  Kejagung Mencium Bau Korupsi di Proyek Krakatau Steel Senilai Rp6 Triliun

“Pada hari ini saya menjalankan tugas saya, sebagai rakyat Indonesia, memenuhi, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan dan menjawab semua dengan sebenernya-benarnya,” ujar Lutfi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Lutfi enggan membeberkan terkait keterangan yang diminta penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Dia meminta materi pemeriksaan ditanyakan langsung oleh penyidik.

Diketahui, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyampaikan, alasan baru memeriksa Lutfi setelah dicopot dari menteri oleh Presiden Jokowi. Menurut dia, ini menjadi strategi penyidik dalam menangani kasus mafia minyak goreng.

Baca Juga  Kemendag Pantau Harga Minyak Goreng di 10 Ribu Pasar Tradisional

Menurut dia, Lutfi dimintai keterangan seputar peran para tersangka. Supardi menegaskan, pemeriksaan terhadap mantan Mendag tersebut akan menyeluruh sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *