sidang kasus suap Ade Yasin

Soal Kasus Ade Yasin, Pengamat: KPK Jangan Takut Bebaskan Terdakwa Tak Bersalah

Berita Orbit, Bandung-Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan menilai bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus objektif dan jangan takut membebaskan terdakwa yang tidak bersalah dalam suatu kasus.

Hal itu ia ungkapkan menanggapi persidangan kasus dugaan suap auditor BPK yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Pada persidangan ke-13, di PN Tipikor Bandung, Senin 12 September 2022, jaksa KPK meminta majelis hakim mengabaikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tak terlibat dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider 6 bulan tahanan.

Menurut Tamil, fakta-fakta persidangan seharusnya jadi pertimbangan. Di mana 41 orang yang dihadirkan sebagai saksi, baik dari KPK maupun saksi ahli, tidak membuktikan bahwa Ade Yasin melakukan instruksi atau meminta anak buahnya untuk melakukan dugaan suap.

Baca Juga  Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

“Artinya tidak ada bukti yang mengaitkan ke dia. Harusnya KPK objektif. Dengan fakta-fakta persidangan itu, sebaiknya KPK tidak juga malu. Tidak malu untuk melepaskan bahwa dia ini (Ade Yasin, red) memang tidak bersalah,” katanya.

Artinya, sambung dia, sebuah lembaga atau manusia pasti pernah membuat kesalahan.

“Sehingga jika misalnya suatu lembaga salah menangkap atau mendakwa orang yang menurut data dan fakta dinyatakan bersalah, tapi tiba-tiba ketika diuji di pengadilan dia tidak bersalah, tentu arus dibebaskan dong,” jelasnya.

Menurutnya, fakta-fakta itu harus dilihat di persidangan, seperti dugaan orang tidak bersalah.

Ia pun meminta KPK objektif dalam kasus ini karena sejatinya dari puluhan saksi tidak ada yang mengaitkan langsung Ade Yasin dengan kasus suap auditor BPK ini.

Baca Juga  Tim Opsnal Polres Morowali Amankan Warga Sigi Yang Sempat Dinyatakan Hilang

Secara pribadi, Tamil menilai KPK janganlah takut atau malu dicap salah tangkap kalau dalam fakta persidangan, ada terdakwa yang tidak terbukti bersalah.

“Harus objektif lah. Ini harus dikedepankan, KPK juga tidak boleh malu. Saya khawatir KPK ini malu. Menurut pribadi saya, malu takut dicap sebagai salah tangkap. Padahal kan tidak. Diuji itu kan di pengadilan, bukan asumsi-asumsi yang orang bilang. Ketika diuji di pengadilan tidak terlibat, ya bebaskan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *