Soal Ganja untuk Keperluan Medis, MK Minta Pemerintah Lakukan Penelitian Ilmiah

oleh -106 Dilihat
Ilustrasi ladang ganja
Berita Orbit, Jakarta-Soal memanfaatkan ganja untuk keperluan medis, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah melakukan kajian dan penelitian ilmiah agar tidak menimbulkan korban. Sebab, hingga kini ganja masih termasuk narkotika jenis golongan 1 yang dilarang dikonsumsi di Indonesia. Hal tersebut merupakan merupakan keputusan yang diambil majelis hakim konstitusi atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Permohonan itu sebelumnya diajukan orang tua dari penderita cerebral palsy. Mereka ingin agar minyak cannabis (CBD oil) yang merupakan turunan dari narkotika jenis golongan 1 dilegalkan untuk terapi. Baca Juga: Respon Ma’ruf Amin, MUI Siap Kaji Fatwa Ganja untuk Medis “Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Mahkamah yang dikutip Rabu 20 Juli 2022.
Baca Juga  8 Orang Anggota Kelompok JAD Ditangkap Densus 88 di Riau
Hasil kajian atau penelitian tersebut dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang. Para pemohon yang terdiri dari Dewi Pertiwi yang memiliki anak cerebral palsy, Santi Warastuti dengan anak penderita epilepsi, Nafiah Muharyanti yang anaknya menderita epilepsi maupun cerebral palsy. Ditambah Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Baca Juga: Pasca Diizinkan Untuk Pengobatan, Thailand Izinkan Warganya Tanam Ganja Mereka mempersoalkan ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. Saat membacakan putusan majelis hakim konstitusi tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyatakan permohonan tersebut ditolak.
Baca Juga  Polisi Sita 90 Kg Sabu dan 12 Kg Ganja dari Komplotan Pengedar Antarpulau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.