Sidang Perdana, Ade Yasin Didakwa Beri Suap Rp 1,9 Miliar untuk Raih WTP
Berita Orbit, Bogor – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin hari ini pada Rabu, 13 Juli, menjalani sidang pertama untuk kasus suap BPK.
Pada sidang dakwaan yang dilakukan secara daring ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib mendakwa Ade Yasin memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Jaksa KPK mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka lainnya pada perkara tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Suap Ade Yasin Digelar Secara Daring
“Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Budiman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 13 Juli 2022.
Jaksa mendakwa pemberian suap itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Oktober 2021 hingga tahun 2022 dengan nominal mulai dari Rp10 juta, hingga Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai KPK tersebut.
Menurut Jaksa, Ade menyiapkan uang untuk suap itu bersama-sama dengan anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Di antaranya yakni Ihsan Ayatullah selaku pejabat di BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam selaku Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Putri Ade Yasin Curhat di Instagram: Aku Masih Berharap Kamu Berjalan di Sampingku
Disebutkan juga, uang yang dikumpulkan Ade Yasin bersama para anak buahnya itu berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Bogor.
“Antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor,” kata dia.
Jaksa Budiman menjelaskan Ade Yasin mengarahkan agar LKPD TA 2021 itu harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya. Pasalnya LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.
Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti Penguat Kasus Suap Ade Yasin
“Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN,” kata jaksa.
Dalam perkara tersebut, Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Ade, Jaksa juga menetapkan terdakwa lainnya dalam perkara suap yang dibagi menjadi pemberi suap dan penerima suap. Mereka diantaranya yakni:
Terdakwa pemberi suap:
1. Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam selaku Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Terdakwa penerima suap (BPK Jawa Barat):
1. Anthon Merdiansyah sebagai Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis
2. Arko Mulawan sebagai Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita sebagai pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah sebagai pemeriksa. (Ant)