Selama Lebaran, KPK Terima 395 Laporan Terkait Gratifikasi, Siap Bidik Pejabat Lagi?
Berita Orbit, Jakarta-Selama lebaran kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 395 laporan terkait dugaan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Adapun nilainya ditaksir mencapai Rp274.117.519.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan laporan dugaan gratifikasi meliputi tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000, 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899, 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000, serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.
Ipi mengatakan, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sementara sebagian lain sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.
Ipi menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” katanya.