Sekitar 14 Hari Lagi, Sambo Dijadwalkan Disidang di Pengadilan

oleh -92 Dilihat
Kadiv Propam Ferdy Sambo dinonaktifkan
Berita Orbit, Jakarta-Sekitar 14 hari lagi, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana di pengadilan. Saat ini, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana, menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap. “Maka, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk disidangkan ke pengadilan,” ujar Fadhil di Komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 28 September 2022. Selain Ferdy, empat berkas perkara lainnya atas nama Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuwat. Fadhil menegaskan, perkara kasus pembunuhan berencana itu akan digabungkan dengan kasus menghalangi penyidikan. Meski begitu, penjatuhan sanksinya dilakukan secara kumulatif atau perberatan.
Baca Juga  Anggota DPR Minta Kapolri Dinonaktifkan Sementara Selama Penyidikan Kasus Brigadir J
Setelah dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.