Sekarang Akses NIK Dipungut Biaya Rp1.000 oleh Pemerintah
Berita Orbit, Jakarta-Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkap alasannya mengapa pemerintah menerapkan tarif Rp1.000 untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Dia menyebut dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ialah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu 16 April 2022.
Zudan menyebut jumlah penduduk dan lembaga pengguna layanan dokumen kependudukan terus bertambah. Dulu, hanya ada 30, sekarang menembus 5.010 lembaga.
Menurut Zudan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented. Dia mengambil contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas.
Sementara untuk kementerian atau lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), tetap gratis.
“Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum,” katanya.
Dia menegaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama.
Contohnya, pembuatan SIM, perpanjangan STNK, Plat Kendaraan Bermotor, Pembuatan Passpor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, Pengurusan PT, Penempatan Notaris, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan lainnya.
Terkait perkiraan PNBP yang bakal diterima dampak dari penerapan tarif Rp1.000 untuk akses NIK, Zudah mengaku tidak memasang target. Sebab, kebijakan tersebut bukan untuk mencari pendapatan. Melainkan hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan
“PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna,” katanya.