Sebabkan 5 Orang Meninggal Dunia, Muhammad Ali Ditetapkan Jadi Tersangka
Beritaorbit.com, Balikpapan-Muhammad Ali sopir truk tronton telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan di Balikpapan yang menewaskan beberapa pengendara.
“Kini, sopir telah mendekam di rutan Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.
Kepada penyidik, tersangka mengakui aturan larangan kendaraan besar melintas di lokasi pada pukul 06.00-21.00.
“Dia terpaksa lewat situ (lokasi kejadian), dia kesiangan jadi dia tembus juga,” katanya.
Tersangka, sambung Yusuf, berangkat dari Polobalang sekira pukul 05.00 dengan tujuannya ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.
“Harusnya kan jam 6 pagi sudah tidak boleh lewat situ, tetapi karena dia tergantung di situ. Jadi terpaksa dilanjutkan. Dia tahu sebenarnya ada aturan melarang angkutan berat lewat situ,” katanya.
Sebelumnya, Truk tronton menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Rapak, Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022 pagi, sehingga menewaskan lima orang. Kendaraan besar itu diketahui menyeruduk kendaraan pada lintasan sepanjang 100 meter.
“Kondisi traffic light merah. Tronton saat jalan menurun, menabrak roda dua dan mobil sampai jarak kurang lebih 100 meter,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan kepada wartawan di Balikpapan, Jumat 21 Januari 2022.